A. HADITS
1. Anak Lahir Atas Dasar Fitrah
عَنْ اَ
بِىْ هُرَ يْرَ ةَ رَ ضِيَ ا للهُ عَنْهُ قَاَ لَ: قَا لَ رَ سُوْ لُ للهِ صَلْعَمْ
: مَامِنْ مَوْلُوْدٍاِلاَ يُوْ لَدُ عَلَى اْلفِطْرَ ةِ فَاَ بَوَا هُ يُهَوِّ
دَ ا نِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْيُمَجِسَانِه. (رَوَاهُ اْ لبُخَارِى).
Artinya:
“Dari
Abu Hurairah ra. Ia berkata: telah bersabda Rasul SAW: Tidak ada anak yang
dilahirkan kecuali dalam keadaan suci, orang tuanyalah yang mengyahudikan, menasranikan
atau memajusikannya.” (H.R.
Bukhari).
Dari penjelasan hadits di atas, dapat di pahami bahwa setiap anak
yang baru dilahirkan kedunia dalam keadaan fitrah, yakni dalam keadaan suci,
artinya bahwa setiap anak yang baru dilahirkan tidaklah memikul dosa apapun, Fitrah
juga berarti ciptaan, kodrat jiwa, budi nurani. Maksudnya bahwa rasa keagamaan,
rasa pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa itu adalah serasi dengan budi nurani
manusia. Adapun manusia yang bertuhankan kepada yang lain-lain adalah menyalahi
kodrat kejiwaannya sendiri, dan kemampuan dasar untuk beragama secara umum,
tidak hanya terbatas dalam agama Islam. Dengan kemampuan ini manusia dapat
dididik menjadi beragama Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi, namun tidak dapat
dididik menjadi atheis (anti Tuhan). Pendapat ini diikuti oleh banyak ulama
Islam yang berfaham ahli Mu’tazilah antara lain Ibnu Sina dan Ibnu Khaldun.
Namun mengenai anak yang kelak akan masuk agama non Islam seperti Yahudi dan
Nashrani semuanya tergantung pada didikan orang tuanya, karena hasil yang
diterima oleh seorang anak tersebut merupakan hasil dari didikan orang tuanya.
2. Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
عَنِ ابْنِ
عَبَا سٍ رَ ضِىَ ا لله عَنْهُ قَالَ: لَعِنَ رَ سُوْلُ ا للهِ صَلْعَمْ : اْلمُخْنِثِيْنَ
مِنَ ا لرَ جَللِ وَ اْلمُتَرَ جِلَا تِ مِنَ ا لنِسَاءِ وَ فِى رِ وَا يَةٍ : لَعِنَ
رَ سُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ: ا ْلمُتَشَبِهِيْنَ مِنَ ا لرِ جَالِ بِا لنِسَاءِ, وَا
لْمُتَشَبِحَاتِ مِنَ ا لنِسَاءِ بِا لرِجِالِ (رَوَاهُ اْلبُخَارِيْ)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Rasulullah
saw melaknat orang laki-laki yang memakai pakaian menyerupai perempuan dan
orang perempuan yang menyerupai laki-laki.” (H.R.
Bukhari).”
Dalam hadits di atas
dijelaskan bahwa Rasulullah melaknat semua orang laki-laki yang memakai pakaiannya
menyerupai kaum perempuan, maksudnya adalah bahwa pakain yang dipakai oleh
seorang laki-laki tersebut seharusnya merupakan pakaian khusus untuk perempuan,
dalam hal inilah Rasulullah sangat membenci laki-laki yang demikian bahkan
sesuai dengan penjelasan hadits di atas bahwa Rasulullah melaknat dengan tegas
laki-laki yang demikian.
3.
Hal-Hal yang Dilakukan Terhadap Anak yang Baru Lahir
عَنْ اَ
بِىْ مُوْسَى رَ ضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: وُلِدَ لِىْ غُلاَمُ: فَأَتَيْتُ بِهِ
النَبِيُ صَلْعَمْ, فَسَبَّاهُ اِبْرَهِيْمَ,فَحَنَّكَلهُ
بِتَمَرَةٍ, وَدَعَاهُ بِلْبَرْكَلةِ وَدَ فَعَهُ ٳِلَىَ وَكَا نَ أَكْبَرُوَلَدِ اَبِىْ
مُوْسَى. (رَوَاهُ الْبُخَارِى).
Artinya:
“Dari
Abi Musa (Sahabat Nabi), ia berkata: Aku mendapatkan anak lalu beliau membawa
kepada Nabi saw. Lalu Nabi memberi nama Ibrahim, maka dicicapkan dengan kurma
dan di do’akan untuk keberkatan lalu diserahkan kembali kepada Abi Musa.” (H.R. Bukhari).
Hadits di atas menceritakan
tentang seseorang yakni Abi Musa yang baru saja dikaruniai seorang anak, dan
dalam hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah telah memberi nama anak
tersebut dengan nama Ibrahim, lalu dicicapkan kurma serta didoakannya anak Abi
Musa terbut, hal tersebut merupakan anjuran bagi manusia lainya agar ketika
telah dikaruniai seorang anak, maka hendaklah ia menamai anaknya tersebut
dengan nama yang baik-baik, dan juga menyicapkan kurma, serta mendoakan anak
tersebut, agar kelak menjadi anak yang shaleh.
4. Larangan Berdua-Duaan Tanpa Muhrim
وَعَنْ
نُعْمَنِا ابْنِ بَشِر رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ:
يَخْطُبُ يَقُوْلُ: لاَيَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِأِمْرَأَةٍ,اِلاَوَمَعَهَا ﺫُوْمَحْرَمٍ,وَلاَ
تُسَلفِرُالْمَرْﺃَةُ ﺇِلاَمَعَ ﺫِ فِى مَجْرَمٍ,فَقَامَ رَجُلٌ,فَقَاَل يَارَسُوْلَ
اللهِ, ﺇِنَ امْرَاَتِى خَرَجْتُ حَاجَةً وَاِنِى اَلتَتِبْتُ فِ عُزْوَةٍ ﮐَﺫَ وَﮐَﺫَ
فَقَالَ.ﺇِنْطَلِقْ.فَحَجَ مَعَ ﺇِمْرَأَتَكَ. (مُتَفَقٌ عَلَيْهِ وَالَلفْطُ فِى اْلمُسْلِمِ).
Artinya:
“Dari
Nukman Bin Basyir mendengar sabda Nabi saw: Tidak boleh seorang laki-laki
berduaan dengan perempuan kecuali ada muhrim, seorang perempuan tidak boleh
merantau kecuali ada muhrim. Berkata seorang laki-laki ya Rasulullah, istri
saya merantau karena ada keperluan, sedangkan saya telah mendaftar ikut perang?
Di jawab oleh Nabi: Batalkan pendaftaran, temanilah istrimu berhaji.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
Dalam
hadits di atas dijelaskan mengenai larangan seorang laki-laki jika berduaan
dengan perempuan yang bukan muhrimnya, namun boleh berduaan dengan lawan jenis
tetapi dia adalah muhrimnya, hadits di atas juga menjelaskan Rasulullah
melarang seorang perempuan untuk merantau jika tidak ditemani oleh muhrimnya.
Larangan ini bersifat sangat tegas, karna sesuai dengan pemahaman yang dapat
kita kutib cari cerita yang ada dalam hadits di atas, yaitu: Rasulullah
menyuruh membatalkan pendaftaran untuk berperang bagi seseorang laki-laki demi
menemani istrinya berhaji, jadi dapat kita pahami dengan jelas bahwa dalam
hadits diatas secara tegas melarang kaum laki-laki jika berduaan dengan kaum
perempuan, bahkan untuk keluar saja kaum perempuan harus ditemani oleh
muhrimnya.
5. Hati-Hati Dengan Ipar
عَنْ
عُقْبَةَ اِبْنِ عَامَرٍ :اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلْعَمْ قَالَ, ﺇِيَاكُمْ وَ الدُّ
خُوْلُ عَلىَ ا لنِّسَاءِا فَقَالَ رَجُلٌ
مِنَ اْلاَنْهَارِ,يَارَسُوْلَ اللهِ:اَفَرَأَيْتَ اْلحَمْوَ؟ قَالَ اْلحَمْوُ اْلمَوْتُ.
(اَخْرَجَهُ اْلبُخَارِ).
Artinya:
“Dari
Ugabah Bin Amir, sesungguhnya Rasulullah saw berkata: Hati-hatilah engkau masuk
kamar perempuan, lalu seorang laki-laki bertanya, bagaimana kalau ke kamar
ipar? Nabi menjawab; Ipar itu adalah mati (mati artinya bahaya besar, bisa membawa
mati).” (H.R. Bukhari).
Dalam
hadits ini, Rasulullah menganjurkan kepada setiap orang untuk berhati-hati
masuk ke dalam kamar perempuan, dikarnakan jika masuk ke dalam kamar perempuan
ditakutkan akan terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan, maka oleh sebab itu
sebelum hal-hal itu terjadi, jauh hari Rasulullah telah mengingatkan kepada
manusia untuk berhati-hati. Apalagi masuk kedalam kamar ipar, Rasulullah
jelas-jelas dengan tegas untuk mengingatkan manusia agar berhati-hati, bahkan
dalam hadits di atas Rasulullah mengatakan: jika hal itu terjadi maka adalah
bahaya yang besar bahkan bisa membawa mati, hal ini akan terjadi jika terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan dengan ipar, bahkan sesuai dengan hukum Islam itu
sendiri, jika hal itu terjadi, maka hukumnya bisa membawa kematian bagi
pelakunya.
6. Keutamaan Shalat Berjamaah
عَنْ
اَبْنِ عُمَرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:فَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ:صَلَاةُالجُمْعَةُ
اَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلفَدِ بِسَبْعٍ وَعِسْرِبْنَ دَرَجَةً.
(رَوَاهُ اْلبُخَارِى وَمُسْلِمُ).
Artinya:
“Dari
Ibnu Umar Radhiallahu Anhu berkata: Bersabda Rasulullah saw. Shalat berjamaah
lebih afdhal dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pada
hadits ini, Rasulullah menjelaskan tentang keutaman shalat berjamaah, yakni
Allah akan melipat gandakan pahala bagi orang-orang yang shalat berjamaah dua
puluh tujuh derajat ketimbang dengan shalat sendirian, hal ini bisa kita nilai
betapa Islam itu lebih mendahului orang banyak ketimbang individu, hal ini juga
bisa member pelajaran kepada kita agar lebih mendahului kepentingan orang
banyak ketimbang kepentingan diri sendiri.
7. Keutamaan
Shalat di Awal Waktunya
عَنْ
اَبنِ مَسْعُوْدٍرَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ. سَأَلْتُ النَبِيَ صَلْعَمْ :اَيُ عَمَلِ
اَحَبُ اِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَلَاةُعَلَى وَقْتِهَا.قَالَ: ثُمَ اَيُ؟: قَالَ ثُمَ
بِرُاْلوَلِدَيْنِ ثُمَ قَالَ:ثُمَ اَيُ: قَالَ: ثُمَ جِهَا دٌ فِى سَبِيْلِ اللهِ.
(رَوَاهُ الْمُتَفَقُ عَلَيْهِ).
Arinya:
“Dari
Ibnu Mas’ud R.a berkata saya bertanya pada Rasulullah saw. Awal apakah yang
sangat dicintai Allah swt. Beliau menjawab: Shalat pada awal waktunya. Kemudian
apa lagi: Berbuat baik kepada kedua orang, kemudian apa lagi: Berjihad membela
agama Allah.” ( H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
Berdasarkan
penjelasan hadits di atas, dapat kita mengetahui hal-hal yang paling utama yang
disuruh perhatikan dalam Islam, yakni shalat pada waktunya, berdasarkan hadits di
atas sangat jelas bahwa hal pertama harus diperhatikan oleh orang mukmin adalah
menjaga shalat agar tepat pada waktunya. Kemudia Rasulullah melanjutkan dengan
Berbuat baik kepada kedua orang tua, hal ini sangat logis jika kita piker
anjuran Rasulullah yang ke dua ini, jika kita bayangkan betapa besarnya jasa
kedua orang tua dalam mengandung, memelihara serta mendidik anaknya. Maka
sangat patut bahwa seorang dituntut untuk berbuat baik kepada kedua orang tua.
Serta Rasulullah menjelaskan tentang anjuran untuk berjihad dijalan Allah,
bahwa sesungguhnya bagi setiap muslim merupakan kewajiban untuk membela
agamanya.
8. Haram Melihat Perempuan yang Bukan Muhrim (Berziana)
عَنْ اَ
بِىْ هُرَ يْرَ ةَ ر ضِيَ اللهُ
عَنْهُ. اَنْ النَىَ صَلْعَمْ
قَالَ: كُتِبَ عَلَى ابْنِ اَدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزِنَامَدَرِكَ لمَامَحِالَةِ,
الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَاالنُضْلرُ,وَاْلاُدْثَانِ زِنَاهُمَا اْلِاسْتِمَاعُ وَاَللِسَانُ
زِنَاهُ اْلكَلاَمُ, وَالْيَهُ زِنَاالبَطسِىْ,وَالرَجُلُ زِنَاهَااْلخَطِى,وَاَقْلَبُ
يَهْوِى وَيَتَمَنَى وَيَصْدَ قُ ﺫَ لِكَ اْلفَدْجُ بكَد بُهَ. (رَوَاهُ
اْلمُتَفَقُ عَلَيْهِ).
Artinya:
“Dari
Abi Hurairah berkata: Bahwa Rasulullah saw bersabda, telah ditetapkan bagi anak
Adam bagian-bagian dari zina, zina mata melihat, zina telinga mendengar, zina
lidah berbicara, zina tangan memukul/meraba, zina kaki berjalan ketempat
maksiat, zina hati bercita-cita kepada yang buruk.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
Pada hadits ini Rasulullah telah memberitahukan kepada manusia
tentang bagian-bagian zina yang telah ditetapkan kepada anak adam yakni kepada
setiap manusia yaitu zina mata melihat, zina telinga mendengar, zina lidah
berbicara, zina tangan memukul/meraba, zina kaki berjalan ketempat maksiat,
zina hati bercita-cita kepada yang buruk. Semua hal itu terjadi karena manusia
tidak menempatkan semua nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepadanya, namun
jika dia menyadari bahwa semua yang dia miliki itu merupakan dari Allah dan
merupan pemberian sementara, bisa saja manusia tersebut mengelak dari ketetapan
zina yang telah ditetapkan.
9. Dua Hasad yang di Perbolehkan
عَنْ اَ
بِىْ هُرَ يْرَ ةَ رَ ضِيَ اللهُ
عَنْهُ قاَلَ: اَنَ رَسُوْلَ
اللهِ صَلْعَمْ قَالَ.لَاحَسَدِالْافِى اْلاِنْنَتَيْنِ جِلِ اَتَا هُ اللهُ مَالًا
فَسَلَطَهُ عَلىَ هَلَكَتِهِ فِ اْلحَقِ.وَرَجِلُ اَتَاهُ اللهُ اْلحِكْمَةَ فَهُوَ
يَقْضِ بِهَا وَيَعْلَمُهَا. (رَوَاهُ
اْلبُخَارِى وَالنِسَاﺊِ).
Artinya:
“Dari
Abi Hurairah berkata: Dua hasad yang diperbolehkan: Seseorang diberi harta,
lalu harta itu dihabiskan pada yang berhaq (bersedekah), seseorang laki-laki
yang diberikan hikmah (ilmu), dia amalkan dan ajarkannya kepada orang lain.”
(H.R. Bukhari).
Dalam
hadits di atas, diterangkan mengenai dua hasad yang diperbolehkan, yakni
Seseorang diberi harta, lalu harta itu dihabiskan pada yang berhaq (bersedekah),
seseorang laki-laki yang diberikan hikmah (ilmu), dia amalkan dan ajarkannya
kepada orang lain. Dari penjelasan tersebut kita bisa mengetahui bahwa
sesungguhnya harta yang telah diberikan merupakan untuk dihabiskan kejalan yang
diharapkan oleh-Nya, dan ilmu yang telah diberikan kepada kita adalah untuk
diajarkan kepada orang lain, karna islam menganjurkan untuk membagi ilmu yangda
kepada seseorang manusia kepada manusia lainnya, karena sesungguhnya ilmu yang
diamalkan akan mendatangkan tambahannya.
10. Pakaian yang
Menyeret Tanah
عَنْ اَ
بِىْ هُرَ يْرَ ةَ رَ ضِيَ قَالَ: اَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ قَالَ: لاَيَنْظُرُاللهُ
ﺇِلَى مِنْ
جَزِ ثَوْبِهِ خَبْالَاء. (رَوَاهُ
اْلبُخَارِى).
Artinya:
“Dari
Abi Hurairah, Rasulullah saw bersabda: Allah tidak akan memandang (dengan Rahmat)
orang yang menurunkan kainnya (dibawah kaki) karena sombong.” (H.R.
Bukhari).
`Pada hadits di atas dijelaskan oleh
Rasulullah tentang pandangan Allah terhadap orang yang menurunkan kainnya
(dibawah kaki) karena sombong, yakni Allah tidak akan memandang orang tersebut
dengan rahmat, pada intinya hadits di atas menjelaskan tentang larangan serta
kebencian Allah pada orang yang menurunkan kainnya (dibawah kaki) karena
sombong.
11. Memakai Cincin Emas
عَنْ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قاَ لَ
للهُ عَنْهُمَا قاَلَ: اَنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلْعَمْ اِصْطَنِعْ خَا تِمًا مِنْ ﺫَهَبٍ
وَكَاﺫَ يَلْبَسُهُ,فَيَجْعَلُ فَصَهُ فِ بَا طِنِ كَفِهِ. فَصَنَعَ الناسُ, ثُمَ اَ نَهُ جَلَسَ عَلَى اْلمِسْبَرِفَنَزَ
عَهُ فَقَالَ:اِنِى كُنَتُ اْلبَسَرَﻫَﻧَاالخَاتِمُ وَاجْعَلْ فَصَهُ مِنْ دَاخِلٍ.
فر مى بِهِ,ثُمَ قَالَ:وَا للهِ لاَالبَسه اَبَدًا. فَنَبَدَالنَاسُ حَوَانِمَهُمْ. (رَوَاهُ اْلبُخَارِى).
Artinya:
“Dari
Ibnu Umar berkata: Rasulullah membuat cincin emas dan ketika memakainya melekatkan
matanya dalam perut jari, maka orang-orang juga membuat cincin emas itu dan
ketika Nabi saw duduk di atas mimbar, tiba-tiba Ia mencabut cincin emasnya.
Sambil berkata: Sesungguhnya aku telah memakai cincin ini dan melekatkan
matanya dalam perut tangan, kemudian jawab Umu Yacob: Benar Ibnu Mas’ud: Berkata
Nabi saw telah melarang itu semua.” (H.R.
Bukhari).
Pada hadits ini menjelaskan tentang larangan
larangan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas, karena pada umumnya emas itu
adalah perhiasan bagi kaum perempuan, seperti dijelaskan pada hadits terdahulu,
bahwa sesungguhnya Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian yang
merupai perempuan, dalam artian memakai perhiasan perempuan. Jadi sangat jelas
bahwa Rasulullah melarang bagi kaum laki-laki memakai cincin emas.
B. AYAT TENTANG
PENDIDIKAN
Q.S. An-Nahl ayat 145
äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat
dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat
petunjuk.
Dalam ayat di atas merupakan anjuran Allah
(karena di dalam ayat tersebut menggunakan fi’il amar), untuk menyeru
manusia dengan hikmah, yakni perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan
antara yang hak dengan yang bathil. Dan memberi pelajaran dengan cara yang
baik, serta membantah kesalahan yang mereka buat dengan cara yang baik. Dari
ayat di atas dijelaskan teng cara atau metode untuk mengajak atau mengarkan
sesuatu, yakni dengan cara yang baik-baik. Hal
itu agar manusia tidak tersesat dari jalan Allah, maka jika diajarkan
dengan cara yang baik maka akan membuat setiap manusia memahami semua pelajaran
serta dapat mengaplikasikannya sesuai dengan yang di anjurkan oleh syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar