Jumat, 01 Februari 2013

komprehensif hadits


A. HADITS
1. Anak Lahir Atas Dasar Fitrah
عَنْ اَ بِىْ هُرَ يْرَ ةَ رَ ضِيَ ا للهُ عَنْهُ قَاَ لَ: قَا لَ رَ سُوْ لُ للهِ صَلْعَمْ : مَامِنْ مَوْلُوْدٍاِلاَ يُوْ لَدُ عَلَى اْلفِطْرَ ةِ فَاَ بَوَا هُ يُهَوِّ دَ ا نِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْيُمَجِسَانِه. (رَوَاهُ اْ لبُخَارِى).                                                              
Artinya:
“Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: telah bersabda Rasul SAW: Tidak ada anak yang dilahirkan kecuali dalam keadaan suci, orang tuanyalah yang mengyahudikan, menasranikan atau memajusikannya.” (H.R. Bukhari).
Dari penjelasan hadits di atas, dapat di pahami bahwa setiap anak yang baru dilahirkan kedunia dalam keadaan fitrah, yakni dalam keadaan suci, artinya bahwa setiap anak yang baru dilahirkan tidaklah memikul dosa apapun, Fitrah juga berarti ciptaan, kodrat jiwa, budi nurani. Maksudnya bahwa rasa keagamaan, rasa pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa itu adalah serasi dengan budi nurani manusia. Adapun manusia yang bertuhankan kepada yang lain-lain adalah menyalahi kodrat kejiwaannya sendiri, dan kemampuan dasar untuk beragama secara umum, tidak hanya terbatas dalam agama Islam. Dengan kemampuan ini manusia dapat dididik menjadi beragama Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi, namun tidak dapat dididik menjadi atheis (anti Tuhan). Pendapat ini diikuti oleh banyak ulama Islam yang berfaham ahli Mu’tazilah antara lain Ibnu Sina dan Ibnu Khaldun. Namun mengenai anak yang kelak akan masuk agama non Islam seperti Yahudi dan Nashrani semuanya tergantung pada didikan orang tuanya, karena hasil yang diterima oleh seorang anak tersebut merupakan hasil dari didikan orang tuanya.

2. Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
عَنِ ابْنِ عَبَا سٍ رَ ضِىَ ا لله عَنْهُ قَالَ: لَعِنَ رَ سُوْلُ ا للهِ صَلْعَمْ : اْلمُخْنِثِيْنَ مِنَ ا لرَ جَللِ وَ اْلمُتَرَ جِلَا تِ مِنَ ا لنِسَاءِ وَ فِى رِ وَا يَةٍ : لَعِنَ رَ سُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ: ا ْلمُتَشَبِهِيْنَ مِنَ ا لرِ جَالِ بِا لنِسَاءِ, وَا لْمُتَشَبِحَاتِ مِنَ ا لنِسَاءِ بِا لرِجِالِ (رَوَاهُ اْلبُخَارِيْ)   
Artinya:
 “Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang memakai pakaian menyerupai perempuan dan orang perempuan yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Bukhari).
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa Rasulullah melaknat semua orang laki-laki yang memakai pakaiannya menyerupai kaum perempuan, maksudnya adalah bahwa pakain yang dipakai oleh seorang laki-laki tersebut seharusnya merupakan pakaian khusus untuk perempuan, dalam hal inilah Rasulullah sangat membenci laki-laki yang demikian bahkan sesuai dengan penjelasan hadits di atas bahwa Rasulullah melaknat dengan tegas laki-laki yang demikian.



3. Hal-Hal yang Dilakukan Terhadap Anak yang Baru Lahir
عَنْ اَ بِىْ مُوْسَى رَ ضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: وُلِدَ لِىْ غُلاَمُ: فَأَتَيْتُ بِهِ النَبِيُ صَلْعَمْ,    فَسَبَّاهُ اِبْرَهِيْمَ,فَحَنَّكَلهُ بِتَمَرَةٍ, وَدَعَاهُ بِلْبَرْكَلةِ وَدَ فَعَهُ ٳِلَىَ وَكَا نَ أَكْبَرُوَلَدِ اَبِىْ  مُوْسَى. (رَوَاهُ الْبُخَارِى).
Artinya:
“Dari Abi Musa (Sahabat Nabi), ia berkata: Aku mendapatkan anak lalu beliau membawa kepada Nabi saw. Lalu Nabi memberi nama Ibrahim, maka dicicapkan dengan kurma dan di do’akan untuk keberkatan lalu diserahkan kembali kepada Abi Musa.” (H.R. Bukhari).
            Hadits di atas menceritakan tentang seseorang yakni Abi Musa yang baru saja dikaruniai seorang anak, dan dalam hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah telah memberi nama anak tersebut dengan nama Ibrahim, lalu dicicapkan kurma serta didoakannya anak Abi Musa terbut, hal tersebut merupakan anjuran bagi manusia lainya agar ketika telah dikaruniai seorang anak, maka hendaklah ia menamai anaknya tersebut dengan nama yang baik-baik, dan juga menyicapkan kurma, serta mendoakan anak tersebut, agar kelak menjadi anak yang shaleh.


4. Larangan Berdua-Duaan Tanpa Muhrim
وَعَنْ نُعْمَنِا ابْنِ بَشِر رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ: يَخْطُبُ يَقُوْلُ: لاَيَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِأِمْرَأَةٍ,اِلاَوَمَعَهَا ﺫُوْمَحْرَمٍ,وَلاَ تُسَلفِرُالْمَرْﺃَةُ ﺇِلاَمَعَ ﺫِ فِى مَجْرَمٍ,فَقَامَ رَجُلٌ,فَقَاَل يَارَسُوْلَ اللهِ, ﺇِنَ امْرَاَتِى خَرَجْتُ حَاجَةً وَاِنِى اَلتَتِبْتُ فِ عُزْوَةٍ ﮐَﺫَ وَﮐَﺫَ فَقَالَ.ﺇِنْطَلِقْ.فَحَجَ مَعَ ﺇِمْرَأَتَكَ. (مُتَفَقٌ عَلَيْهِ وَالَلفْطُ فِى اْلمُسْلِمِ). 
Artinya:
“Dari Nukman Bin Basyir mendengar sabda Nabi saw: Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ada muhrim, seorang perempuan tidak boleh merantau kecuali ada muhrim. Berkata seorang laki-laki ya Rasulullah, istri saya merantau karena ada keperluan, sedangkan saya telah mendaftar ikut perang? Di jawab oleh Nabi: Batalkan pendaftaran, temanilah istrimu berhaji.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
Dalam hadits di atas dijelaskan mengenai larangan seorang laki-laki jika berduaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya, namun boleh berduaan dengan lawan jenis tetapi dia adalah muhrimnya, hadits di atas juga menjelaskan Rasulullah melarang seorang perempuan untuk merantau jika tidak ditemani oleh muhrimnya. Larangan ini bersifat sangat tegas, karna sesuai dengan pemahaman yang dapat kita kutib cari cerita yang ada dalam hadits di atas, yaitu: Rasulullah menyuruh membatalkan pendaftaran untuk berperang bagi seseorang laki-laki demi menemani istrinya berhaji, jadi dapat kita pahami dengan jelas bahwa dalam hadits diatas secara tegas melarang kaum laki-laki jika berduaan dengan kaum perempuan, bahkan untuk keluar saja kaum perempuan harus ditemani oleh muhrimnya.

5. Hati-Hati Dengan Ipar
عَنْ عُقْبَةَ اِبْنِ عَامَرٍ :اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلْعَمْ قَالَ, ﺇِيَاكُمْ وَ الدُّ خُوْلُ عَلىَ ا لنِّسَاءِا  فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلاَنْهَارِ,يَارَسُوْلَ اللهِ:اَفَرَأَيْتَ اْلحَمْوَ؟ قَالَ اْلحَمْوُ اْلمَوْتُ. (اَخْرَجَهُ اْلبُخَارِ).
Artinya:
“Dari Ugabah Bin Amir, sesungguhnya Rasulullah saw berkata: Hati-hatilah engkau masuk kamar perempuan, lalu seorang laki-laki bertanya, bagaimana kalau ke kamar ipar? Nabi menjawab; Ipar itu adalah mati (mati artinya bahaya besar, bisa membawa mati).” (H.R. Bukhari).
Dalam hadits ini, Rasulullah menganjurkan kepada setiap orang untuk berhati-hati masuk ke dalam kamar perempuan, dikarnakan jika masuk ke dalam kamar perempuan ditakutkan akan terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan, maka oleh sebab itu sebelum hal-hal itu terjadi, jauh hari Rasulullah telah mengingatkan kepada manusia untuk berhati-hati. Apalagi masuk kedalam kamar ipar, Rasulullah jelas-jelas dengan tegas untuk mengingatkan manusia agar berhati-hati, bahkan dalam hadits di atas Rasulullah mengatakan: jika hal itu terjadi maka adalah bahaya yang besar bahkan bisa membawa mati, hal ini akan terjadi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan ipar, bahkan sesuai dengan hukum Islam itu sendiri, jika hal itu terjadi, maka hukumnya bisa membawa kematian bagi pelakunya.

6. Keutamaan Shalat Berjamaah
عَنْ اَبْنِ عُمَرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:فَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ:صَلَاةُالجُمْعَةُ اَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلفَدِ بِسَبْعٍ وَعِسْرِبْنَ دَرَجَةً. (رَوَاهُ اْلبُخَارِى وَمُسْلِمُ).
Artinya:
“Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhu berkata: Bersabda Rasulullah saw. Shalat berjamaah lebih afdhal dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits ini, Rasulullah menjelaskan tentang keutaman shalat berjamaah, yakni Allah akan melipat gandakan pahala bagi orang-orang yang shalat berjamaah dua puluh tujuh derajat ketimbang dengan shalat sendirian, hal ini bisa kita nilai betapa Islam itu lebih mendahului orang banyak ketimbang individu, hal ini juga bisa member pelajaran kepada kita agar lebih mendahului kepentingan orang banyak ketimbang kepentingan diri sendiri.
7. Keutamaan Shalat di Awal Waktunya
عَنْ اَبنِ مَسْعُوْدٍرَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ. سَأَلْتُ النَبِيَ صَلْعَمْ :اَيُ عَمَلِ اَحَبُ اِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَلَاةُعَلَى وَقْتِهَا.قَالَ: ثُمَ اَيُ؟: قَالَ ثُمَ بِرُاْلوَلِدَيْنِ ثُمَ قَالَ:ثُمَ اَيُ: قَالَ: ثُمَ جِهَا دٌ فِى سَبِيْلِ اللهِ. (رَوَاهُ الْمُتَفَقُ عَلَيْهِ).   
Arinya:
Dari Ibnu Mas’ud R.a berkata saya bertanya pada Rasulullah saw. Awal apakah yang sangat dicintai Allah swt. Beliau menjawab: Shalat pada awal waktunya. Kemudian apa lagi: Berbuat baik kepada kedua orang, kemudian apa lagi: Berjihad membela agama Allah.” ( H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
Berdasarkan penjelasan hadits di atas, dapat kita mengetahui hal-hal yang paling utama yang disuruh perhatikan dalam Islam, yakni shalat pada waktunya, berdasarkan hadits di atas sangat jelas bahwa hal pertama harus diperhatikan oleh orang mukmin adalah menjaga shalat agar tepat pada waktunya. Kemudia Rasulullah melanjutkan dengan Berbuat baik kepada kedua orang tua, hal ini sangat logis jika kita piker anjuran Rasulullah yang ke dua ini, jika kita bayangkan betapa besarnya jasa kedua orang tua dalam mengandung, memelihara serta mendidik anaknya. Maka sangat patut bahwa seorang dituntut untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Serta Rasulullah menjelaskan tentang anjuran untuk berjihad dijalan Allah, bahwa sesungguhnya bagi setiap muslim merupakan kewajiban untuk membela agamanya.
8. Haram Melihat Perempuan yang Bukan Muhrim (Berziana)
عَنْ اَ بِىْ هُرَ يْرَ ةَ ر ضِيَ اللهُ عَنْهُ. اَنْ النَىَ صَلْعَمْ قَالَ: كُتِبَ عَلَى ابْنِ اَدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزِنَامَدَرِكَ لمَامَحِالَةِ, الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَاالنُضْلرُ,وَاْلاُدْثَانِ زِنَاهُمَا اْلِاسْتِمَاعُ وَاَللِسَانُ زِنَاهُ اْلكَلاَمُ, وَالْيَهُ زِنَاالبَطسِىْ,وَالرَجُلُ زِنَاهَااْلخَطِى,وَاَقْلَبُ يَهْوِى وَيَتَمَنَى وَيَصْدَ قُ ﺫَ لِكَ اْلفَدْجُ بكَد بُهَ. (رَوَاهُ اْلمُتَفَقُ عَلَيْهِ).   
Artinya:
“Dari Abi Hurairah berkata: Bahwa Rasulullah saw bersabda, telah ditetapkan bagi anak Adam bagian-bagian dari zina, zina mata melihat, zina telinga mendengar, zina lidah berbicara, zina tangan memukul/meraba, zina kaki berjalan ketempat maksiat, zina hati bercita-cita kepada yang buruk.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
            Pada hadits ini Rasulullah telah memberitahukan kepada manusia tentang bagian-bagian zina yang telah ditetapkan kepada anak adam yakni kepada setiap manusia yaitu zina mata melihat, zina telinga mendengar, zina lidah berbicara, zina tangan memukul/meraba, zina kaki berjalan ketempat maksiat, zina hati bercita-cita kepada yang buruk. Semua hal itu terjadi karena manusia tidak menempatkan semua nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepadanya, namun jika dia menyadari bahwa semua yang dia miliki itu merupakan dari Allah dan merupan pemberian sementara, bisa saja manusia tersebut mengelak dari ketetapan zina yang telah ditetapkan.
9. Dua Hasad yang di Perbolehkan
عَنْ اَ بِىْ هُرَ يْرَ ةَ رَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: اَنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلْعَمْ قَالَ.لَاحَسَدِالْافِى اْلاِنْنَتَيْنِ جِلِ اَتَا هُ اللهُ مَالًا فَسَلَطَهُ عَلىَ هَلَكَتِهِ فِ اْلحَقِ.وَرَجِلُ اَتَاهُ اللهُ اْلحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِ بِهَا وَيَعْلَمُهَا. (رَوَاهُ اْلبُخَارِى وَالنِسَاﺊِ).
Artinya:
“Dari Abi Hurairah berkata: Dua hasad yang diperbolehkan: Seseorang diberi harta, lalu harta itu dihabiskan pada yang berhaq (bersedekah), seseorang laki-laki yang diberikan hikmah (ilmu), dia amalkan dan ajarkannya kepada orang lain.” (H.R. Bukhari).
Dalam hadits di atas, diterangkan mengenai dua hasad yang diperbolehkan, yakni Seseorang diberi harta, lalu harta itu dihabiskan pada yang berhaq (bersedekah), seseorang laki-laki yang diberikan hikmah (ilmu), dia amalkan dan ajarkannya kepada orang lain. Dari penjelasan tersebut kita bisa mengetahui bahwa sesungguhnya harta yang telah diberikan merupakan untuk dihabiskan kejalan yang diharapkan oleh-Nya, dan ilmu yang telah diberikan kepada kita adalah untuk diajarkan kepada orang lain, karna islam menganjurkan untuk membagi ilmu yangda kepada seseorang manusia kepada manusia lainnya, karena sesungguhnya ilmu yang diamalkan akan mendatangkan tambahannya.

10. Pakaian yang Menyeret Tanah
عَنْ اَ بِىْ هُرَ يْرَ ةَ رَ ضِيَ قَالَ: اَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ قَالَ: لاَيَنْظُرُاللهُ ﺇِلَى مِنْ جَزِ ثَوْبِهِ خَبْالَاء. (رَوَاهُ اْلبُخَارِى).
Artinya:
            “Dari Abi Hurairah, Rasulullah saw bersabda: Allah tidak akan memandang (dengan Rahmat) orang yang menurunkan kainnya (dibawah kaki) karena sombong.” (H.R. Bukhari).
            `Pada hadits di atas dijelaskan oleh Rasulullah tentang pandangan Allah terhadap orang yang menurunkan kainnya (dibawah kaki) karena sombong, yakni Allah tidak akan memandang orang tersebut dengan rahmat, pada intinya hadits di atas menjelaskan tentang larangan serta kebencian Allah pada orang yang menurunkan kainnya (dibawah kaki) karena sombong.




11. Memakai Cincin Emas
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ  قاَ لَ للهُ عَنْهُمَا قاَلَ: اَنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلْعَمْ اِصْطَنِعْ خَا تِمًا مِنْ ﺫَهَبٍ وَكَاﺫَ يَلْبَسُهُ,فَيَجْعَلُ فَصَهُ فِ بَا طِنِ كَفِهِ.  فَصَنَعَ الناسُ, ثُمَ اَ نَهُ جَلَسَ عَلَى اْلمِسْبَرِفَنَزَ عَهُ فَقَالَ:اِنِى كُنَتُ اْلبَسَرَﻫَﻧَاالخَاتِمُ وَاجْعَلْ فَصَهُ مِنْ دَاخِلٍ. فر مى بِهِ,ثُمَ قَالَ:وَا للهِ لاَالبَسه اَبَدًا. فَنَبَدَالنَاسُ حَوَانِمَهُمْ.  (رَوَاهُ اْلبُخَارِى).
Artinya:
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah membuat cincin emas dan ketika memakainya melekatkan matanya dalam perut jari, maka orang-orang juga membuat cincin emas itu dan ketika Nabi saw duduk di atas mimbar, tiba-tiba Ia mencabut cincin emasnya. Sambil berkata: Sesungguhnya aku telah memakai cincin ini dan melekatkan matanya dalam perut tangan, kemudian jawab Umu Yacob: Benar Ibnu Mas’ud: Berkata Nabi saw telah melarang itu semua.” (H.R. Bukhari).
Pada hadits ini menjelaskan tentang larangan larangan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas, karena pada umumnya emas itu adalah perhiasan bagi kaum perempuan, seperti dijelaskan pada hadits terdahulu, bahwa sesungguhnya Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian yang merupai perempuan, dalam artian memakai perhiasan perempuan. Jadi sangat jelas bahwa Rasulullah melarang bagi kaum laki-laki memakai cincin emas.



B. AYAT TENTANG  PENDIDIKAN
Q.S. An-Nahl ayat 145
äí÷Š$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dalam ayat di atas merupakan anjuran Allah (karena di dalam ayat tersebut menggunakan fi’il amar), untuk menyeru manusia dengan hikmah, yakni perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil. Dan memberi pelajaran dengan cara yang baik, serta membantah kesalahan yang mereka buat dengan cara yang baik. Dari ayat di atas dijelaskan teng cara atau metode untuk mengajak atau mengarkan sesuatu, yakni dengan cara yang baik-baik. Hal  itu agar manusia tidak tersesat dari jalan Allah, maka jika diajarkan dengan cara yang baik maka akan membuat setiap manusia memahami semua pelajaran serta dapat mengaplikasikannya sesuai dengan yang di anjurkan oleh syariah.

Tidak ada komentar: